News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Perwira Polisi Dibunuh

AKBP Mindo Terancam Hukuman Mati

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Mindo Tampubolon saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh di PN Batam, Kamis (26/1/2012)

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh. Mindo dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Mindo didakwa merencanakan membunuh istrinya bersama tersangka lain, yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, kekasih Ujang.

Mindo dikenakan pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati.

Pada persidangan yang digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mindo didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.

Pantauan Tribunnews.com, kedua orangtua Mindo juga hadir di pengadilan, yakni RF Tampubolon dan R BR Hasibuan. Adik kandung Mindo juga terlihat hadir, yakni Yanti Tampubolon.

"Mereka langsung dari Pekanbaru ke Batam hanya untuk menyaksikan putranya menjalani persidangan perdana," kata Neti, Family AKBP Mindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini