News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kusir Delman Wajib Punya SIM

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kusir delman

TRIBUNNEWS.COM,SUMEDANG - Para penarik becak dan kusir delman wajib memiliki Kartu Tanda Kecakapan Mengemudi (KTKM). Kewajiban memiliki kartu kecakapan mengemudi mirip Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tertuang dalam Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tinggal disahkan.

"Raperda itu lahir saat pembahasan dan setelah Panitia Khusus (Pansus) studi banding ke Solo," kata Dadang Rohmansah, Ketua Pansus Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di gedung DPRD, Rabu (22/2/2012).

Ia mengatakan selama satu tahun setelah ditetapkan menjadi perda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) harus menerbitkan KTKM itu.

"Sebelumnya selama setahun Dishub itu harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengujian kecakapan mengemudi bagi penarik becak dan kusir delman," kata Dadang yang juga ketua Komisi D.

Menurutnya, selain harus memiliki KTKM, para penarik becak dan kusir delman itu harus mendaftarkan usahanya. "Meskipun hanya  memiliki satu delman atau satu becak tetap harus didaftarkan. Ini sebagai bentuk pengawasan dan dasar memberikan pembinaan serta nanti bisa memiliki KTKM," katanya.

Dadang mengatakan, pendaftarakan usaha becak dan juga delman sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap sarana angkutan umum tanpa mesin.

"Ini bentuk pengakuan dari pemerintah daerah. Para penarik becak dan juga kusir delman itu harus cakap dalam berlalu lintas," katanya.

Kecakapan itu, terang dia, supaya jangan terjadi kecelakaan lalu lintas karena semuanya memahami aturan berlalu lintas. "Jumlah delman yang ada di Sumedang itu mencapai 60 unit," katanya.

Dadang mengatakan tak jarang para penarik delman ini ketika sudah setengah hari bekerja dipindahkan ke anaknya.

"Pagi harinya yang jalan bapaknya dan siang hari oleh anaknya. Sehingga memang diperlukan tanda kecakapan mengemudi untuk kendaraan umum tanpa mesin ini," katanya.

Disebutkan, jika sarana dan prasana sudah ada dan siap maka bagi para penarik becak dan delman yang tak mengurus KTKM ada sanksi admintrasi. "Soal lama berlaku KTKM itu selama tiga tahun dan jika tak mempunyai maka ada sanki administrasi yang diatur nanti dalam keputusan bupati," katanya. (std)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini