TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat yang diperolehnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung tahun lalu. Majelis kasasi MA memutuskan menghukum Eep Hidayat selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara.
Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago juga memutuskan Eep Hidayat harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp 2,548 miliar.
Putusan MA ini memengaruhi posisi Eep sebagai bakal calon (balon) gubernur Jawa Barat (Jabar) di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jabar. Sejauh ini, ia sedang mempersiapkan diri untuk bersaing dengan lima kader lain dari partai yang sama demi menjadi usungan atau calon gubernur (cagub) dari PDI Perjuangan.
"Ini konsekuensi logis saat dia (Eep) mengajukan diri untuk bersaing menjadi cagub Jabar saat ia sedang menjalani proses hukum," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Rudi Harsa Tanaya, ketika dihubungi melalui ponselnya, Rabu (22/2) sore.
Rudi mengaku PDIP prihatin pada kondisi yang dialami satu di antara kader partainya. "Namun, kami harus menghormati proses hukum, termasuk hukuman terhadap Eep," katanya.
Setelah adanya keputusan MA itu, Rudi menyatakan pihaknya segera menggelar rapat untuk membahasnya. Pihaknya juga akan mengonsultasikan masalah ini ke DPP.
"Ya dia kan sudah terkena hukuman, jadi peluangnya ya kecil, malah bisa dikatakan tidak ada. Tapi saya pikir, Eep sudah tahu apa yang dia lakukan secara organisasi mengenai penjaringan bakal calon ini. Saya kira dia sudah paham posisinya dia," katanya.
Rudi pun mempersilahkan Eeep tetap meneruskan sosialisasinya sebagai balon gubernur Jabar. "DPD PDI Perjuangan tidak akan mencoret Eep dari daftar balon tapi saya kira Eep mengerti dengan posisinya," ujar Rudy.
Rudy mengatakan hukuman bagi Eep tidak mengurangi pamor partainya. "Itu (putusan MA) merupakan persoalan Eep secara pribadi," katanya.
Lagipula, lanjutnya, Eep belum cagub. Menurutnya, vonis bagi Eep tidak mengganggu persiapan partai untuk menghadapi persaingan pada pilgub Jabar tahun depan.
Selain itu, Rudy pun membantah situasi yang dihadapi Eep bakal memengaruhi balon gubernur lain dari DPD PDI Perjuangan. Selama ini, Eep didengungkan berpasangan dengan Rieke Diah Pitaloka untuk memenangi persaingan internal partai dan pilgub Jabar 2013. "Tak akan mengganggu yang lain. Mereka masih bersatus balon," ujar Rudy.
Eep merupakan terdakwa kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) 2005-2008 Kabupaten Subang senilai Rp 14,2 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Gusti Lanang menyatakan Eep tidak bersalah dan memutus bebas Eep pada 22 Agustus tahun lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Rahman Firdaus pun melayangkan kasasi atas putusan majelis hakim itu. Persis setengah tahun kemudian, Selasa (21/2), MA mengabulkan kasasi JPU itu. (bb)
Baca tanpa iklan