Kasus itu langsung ditangani Sat Reskrim Polres Jember. Polisi mendapati Yamaha Mio milik Wahid hilang, begitu juga STNK-nya. Polisi menemukan golok dan baju milik korban.
Dari penyelidikan itulah, diketahui pelaku pembunuhan mengarah kepada teman dekat Mama Wahid, yakni Hariyanto.
"Dari situ, jajaran Satreskrim langsung melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di kawasan Terminal Genteng, dengan sepeda motor milik korban," kata Kapolres Jember AKBP Jayadi, saat menggelar ekspose kasus, Senin (5/3/2012).
Polisi menduga Hariyanto akan kabur ke Bali. Hariyanto bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca tanpa iklan