News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KA Pasundan Hantam Minibus

Santunan untuk Korban Tewas Rp 25 Juta Per Orang

Editor: alfons nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minibus sarat penumpang yang dikemudikan Yudi (35), dihantam keras KA Pasundan jurusan Kiaracondong Surabaya, di perlintasan tanpa palang pintu di depan SMA Negeri III, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu (18/3/2012). Dari Kejadian tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia (TRIBUN JABAR/FIRMAN SURYAMAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kander Turnip

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - PT Jasa Raharja siap menyalurkan santunan kepada ahli waris sebelas korban tewas dan korban luka dalam kecelakaan minibus Carry Z 951 W tertabrak KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabaya di perlintasan tanpa palang pintu dekat SMA Negeri III, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu (18/3/2012).

Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar, Entang Edward Robani mengatakan, pihaknya akan menyerahkan santunan kecelakaan di Tasikmalaya. Rencananya, penyerahan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S Anwar kepada Walikota Tasikmalaya, Selasa (20/3/2012).

"Nilai santunan yang kami salurkan sebesar Rp 275 juta," tandas Entang, saat ditemui di tempat kerjanya, Jalan Soekarnohatta Bandung, Senin (19/3/2012).

Entang menjelaskan, berdasarkan peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/2008 mengenai nilai santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum, setiap ahli waris korban tewas berhak menerima santunan Rp 25 juta.

Santunan itu, lanjut Entang, tidak hanya bagi para ahli waris korban tewas, tetapi juga korban luka, yang saat ini, mendapat perawatan RSUD Tasikmalaya. Setiap korban luka, ungkapnya, berdasarkan UU 34/1964 mengenai dana jaminan kecelakaan lalu lintas dan jalan, berhak menerima santunan maksimal Rp 10 juta.

Menurut Entang, meski para korban tewas menggunakan mobil pribadi, ahli waris para korban tewas berhak menerima santunan. Itu karena kecelakaan melibatkan sarana transportasi umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini