News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Aceh

Penjabat Bupati Aceh Utara Tidak Punya Hak Pilih

Editor: alfons nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Pusat Abdul Aziz (empat dari kiri), Ketua Bawaslu Pusat Bambang Eko Cahyo Widodo (dua dari kiri), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh (enam dari kiri) bersama Anggota KIP Aceh dan unsur muspida, memukul rapai pada Launching Pilkada Aceh 2011 di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Jumat (17/6). Pemilukada yang diikuti 17 kabupaten/kota di Aceh tersebut akan digelar 14 November 2011 mendatang. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON –  Penjabat Bupati Aceh Utara Drs H Muhammad Alibasyah MM dan isterinya tidak bisa memilih calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Aceh Utara mendatang.

Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Muhammad HA Manan mengatakan, Muhammad Ali Basyah dan istrinya berstatus sebagai penduduk kota Banda Aceh sehingga tidak punya hak memilih. Keduanya dapat memilih calon gubernur saja.

Muhammad mengatakan hal ini dalam pertemuan acara ikrar bersama 10 pasang kandidat bupati dan wakil bupati di Pendapa Aceh Utara, Selasa (20/3/2012).

Muhammad Ali Basyah yang dikonfirmasi membenarkan ia dan isterinya tidak punya hak pilih di Aceh Utara.

"Saya sama isteri hanya memilih gubernur. Ini juga menjadi netral namanya tak memihak pada siapapun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini