News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Limbah Kantong Plastik akan Diperdakan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah kantong plastik di Balaikota Bandung, Selasa (10/4/2012).

Raperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) diprakasai Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung untuk mengatur limbah kantong plastik khususnya kewajiban bagi produsen plastik.

Sosialisasi limbah kantong diikuti jajaran Pemkot, ada kewajiban bagi lurah dan camat untuk mengawasi dan mendata produsen kantong plastik di wilayah masing-masing.

Sedangkan bagi produsen kantong plastik yang tidak ramah lingkungan memiliki kewajiban untuk mengolah atau mendaur ulang kantong plastik yang diproduksinya. Masyarakat pengguna kantong plastik pun memiliki kewajiban untuk menyimpan kantong plastik dan tidak membuangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini