News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Uang Palsu Dua Mahasiswa Dicokok

Editor: alfons nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

barang bukti uang palsu yang diperlihatkan petugas polisi di Mapolres Sinjai, Rabu (19/10/2011).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kurniawan (25) dan Irfandi (20), keduanya mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar, harus mendekam dibalik terali besi Polrestabes Makassar, Kamis (19/4/2012).

Keduanya dicokok di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, tepatnya di depan pintu gerbang Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu malam (18/4/2012) karena membawa dan mencoba mengedarkan uang palsu dan tiket masuk Tempat Hiburan Malam (THM).   

"Tersangka langsung kami ringkus setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pembuat upal untuk dibelanjakan," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Kamis sore.

Dari tangan kedua mahasiswa jurusan manajemen angkatan 2010 itu, polisi menyita barang bukti berupa uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu dari dompet masing-masing sebanyak delapan lembar senilai Rp 450 ribu.

Bukan hanya itu petugas juga ikut mengamankan mesin pencetak alias printer, kertas kuarto, dan CPU yang kerap digunakan sebagai alat untuk mencetak lembaran upal serta selembar tiket palsu yang digunakan untuk masuk di Redtro.

"Saat ditangkap mereka sama sekali tidak memberikan perlawan ataupun berontak. Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan di rumah kosnya di Jl Tidung Mariolo, Kecamatan Tamalate," katanya.

Adapun perang tersangka dalam kasus tersebut masing-masing yaitu Kurniawan bertindak selaku otak pembuat uang palsu. Sementara Irfan hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan.

Dihadapan penyidik, keduanya mengaku, uang dirinya tidak pernah berniat untuk mencetak banyak upal, namun karena dianggap sukses mengedarkan uang palsu tersebut akhirnya tersangka terus menerus melakukannya.

"Uangnya bisa kami gunakan untuk hal-hal yang haram saja pak seperti naik ke THM, dan juga biasa digunakan untuk belanja pakaian," terang Kurniawan saat diinterogasi penyidik.

Menurut Himawan, keduanya tersangka bakal dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 244 KUHP terkait percetakan uang palsu dan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini