TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sial benar nasib Edi Kurniawan (24). Karena cintanya tidak mendapat restu dari orangtua kekasihnya, SR yang masih berusia 16 tahun, pria yang tinggal di kamar kos Jetis Kulon, Surabaya itu harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.
Edi dilaporkan oleh orangtua SR karena menyetubuhi siswi SMA di salah satu sekolah di Surabaya itu, sebanyak tujuh kali. Namun karena ayah SR tidak setuju dengan hubungan keduanya, akhirnya Edi dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan.
Edi sendiri mengaku telah menyetubuhi SR sebanyak tujuh kali di kamar kosnya. "Saya mau kok nikahi pacar saya, tapi ayahnya yang tidak setuju. Pacar saya juga belum hamil," kata Edi.
Edi mengaku telah berpacaran dengan korban sejak Desember 2011. Sejak Januari 2012. Terakhir keduanya melakukan hubungan intim pada tanggal 5 Mei lalu.
Dari tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat terakhir kali disetubuhi oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca tanpa iklan