Laporan Wartawan Tribun Timur / Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Ketua tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu yakni Asmaun Abbas mendesak jaksa penuntut umum dari Kejati Sulsel untuk ikut menyeret para oknum anggota DPRD Sulsel ke Pengadilan Tipikor Makassar lantaran diduga kuat terlibat dalam penerimaan dan pengembalian dana bantuan sosial Pemprov Sulsel senilai Rp 8,8 miliar pada 2008 silam.
Apalagi, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kemarin, terungkap jelas fakta adanya pengembalian dana bansos ke kas Daerah Pemprov Sulsel Februari 2012 lalu senilai Rp 640 juta yang dilakukan oknum legislator DPRD Sulslel yang dititpkan kepada Nasruddin, salah seorang staf Komisi IV DPRD Sulsel itu.
Pengembalian tersebut diakui Kepala Biro Pengelola Keuangan Daerah Pemprov Sulsel Yushar Huduri saat dihadirkan menjadi saksi kunci untuk Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Pemprov Sulsel Anwar Beddu yang kini menjadi pesakitan dalam persidangan.
“Seharusnya pihak kejaksaan tidak hanya menyeret Anwar Beddu dalam kasus ini, melainkan para penerima dana bansos terutama dari kalangan legislator Sulsel juga harus ikut diseret lantaran bukti keterlibatan mereka cukup kuat,” tegas Asmaun Abbas yang dkonfirmasi di Pengadilan, Rabu (16/5).
Berdasarkan dokumen kwitansi dan cek yang disita kejaksaan dari Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu, terungkap jelas dalam isi dakwaan bahwa Nashruddin dititipkan uang senilai ratusan juta dari oknum anggota DPRD Sulsel baik yang masih aktif hingga maupun yang sudah tidak aktif lagi untuk kemudian di serahkan ke Kas Pemprov Sulsel berdasarkan perintah pengembalian dari Sekprov Sulsel Andi Muallim.
Bahkan dalam persidangan itu, Yushar secara terang-terangan mengaku jika uang sebesar itu sudah diterimanya dan dibuatkan tanda terimanya oleh Nurlina yang merupakan staf di kantornya.
Ditambah keterangan Andi Muallim yang juga ikut menjadi saksi kuncir untuk terdakwa Anwar menuding jika yang semestinya bahkan seharusnya bertanggungjawab penuh terjadinya kesalahan membayar yang diperuntukkan kepada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau oraganisasi masyarakat (ormas) fiktif
Baca tanpa iklan