News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Siapkan Ahli Lawan Putusan PTUN Soal Agusrin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin (berbaju putih tengah), didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan), bersiap masuk ke dalam kendaraan yang akan mengangkutnya ke LP Cipinang, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Agusrin divonis 4 tahun penjara karena dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Hari ini Agusrin mengajukan PK atas vonis MA tersebut. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen untuk berbenah diri dan membantu upaya penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk komitmennya itu, pemerintah akan menyiapkan amunisi untuk melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta tentang penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.

Bahkan, diungkapkan sejumlah ahli hukum akan dilibatkan dalam perlawanan itu.

"Kita akan siapkan jawaban. Nanti akan ada keterangan-keterangan dari ahli dari sisi administrasi, tata usaha negara,  pidana, dan tata negara " kata Wamenkumham, Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5/2012).

Menurut Denny, dalam upaya itu, pihaknya tidak memikirkan hasil apakah menang atau kalah. Tetapi, pemerintah ingin menunjukkan kepada publik memiliki komitmen yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro pemberantasan korupsi.

Denny menegaskan, pihaknya yakin dengan Kepres No 40 tersebut. Pasalnya, jauh sebelum Agusrin, pemerintah sudah menerapkan kebijakan memberhentikan kepala daerah yang terlibat korupsi.

"Kebijakan seperti ini kan sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah di mana disebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan," kata Denny.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Kepres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat tersebut menyebabkan Keputusan Presiden tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini