News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Muhammad Dunir Enggan Beberkan Peran Gubernur Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Riau, M Dunir (tengah) diamankan dari Kantor Reskrimsus Polda Riau menuju Rutan Polda Riau, Rabu (4/4) malam. Sebanyak dua anggota DPRD Riau ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK terkait kasus suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. (Tribun Pekanbarui/THEO RIZKY)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) mengenai PON di Riau, Muhammad Dunir masih enggan membeberkan peran Gubernur Riau, Rusli Zaenal pada kasus uang tengah menjeratnya.

Seusai diperiksa hampir lima jam oleh penyidik KPK, anggota DPRD Riau ini mengaku lupa terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya praktik suap-menyuap dalam pembahasan pembangunan venue PON XVII Riau.

"Saya enggak ingat," kata Muhammad Dunir kepada wartawan di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2012) siang.

Namun saat ditegaskan ihwal dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Dunhir menjawab secara tegas pertanyaan wartawan.

"Tidak ada," jawabnya seraya masuk menumpangi mobil tahanan KPK.

Bersamaan dengan rampungnya pemeriksaan Dunir, tersangka Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero juga merampungkan pemeriksaannya hari ini.

Berbeda dengan Dunir yang mau sedikit berkomentar, Rahmat memilih untuk bungkam.

Sementara itu, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau masih menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tiga tersangka yang diperiksa pihaknya itu dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Faisal Aswan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Faisal Aswan)," ucap Johan Budi melaui pesan singkat.

Selain ketiga tersangka itu, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya. Mereka yakni anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Aswan, Staf Ahli Gubernur Riau (Sebelumnya Kadispora Riau), Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Guna penyelidikan yang dilakukan lembaga superbody ini telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap gubernur Riau, Rusli Zaenal. Selama enam bulan, politisi Golkar ini tak dapat berpergian ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini