News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Duo Jambret Jalinsum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra S Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Duo penjambret kawakan berhasil dibekuk aparat. Keduanya dicokok saat kembali akan melakukan aksi kejahatan serupa di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Lampung Tengah.

Mereka adalah Ferdi (22) dan Sapriyanto (27), seorang residivis, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yustam Dwiheno mengatakan, duo penjahat tersebut kerap melakukan aksi di jalinsum.

Yakni pada Rabu (9/5/2012) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalinsum Kampung Bulusari, Bumiratu Nuban. Dengan korban Sundari (57), warga Jalan Kayu, Kedaton, Bandar Lampung, yang saat itu tengah membeli sawo di pinggir jalan.

Tanpa disadari korban, ternyata tas yang berada di atas bangku sebelah rak lapak penjualan sawo, telah diincar Ferdi dan Sapriyanto. Dengan mengendari motor Suzuki Satria BE 4289 SR, duet maut ini langsung menyambar tas milik Sundari, lalu kabur begitu saja meninggalkan korbannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres. Kepada petugas, Sundari mengaku bahwa tas miliknya yang berisikan satu unit Laptop, satu unit handphone, dan uang Rp 250 ribu, telah digondol jambret. “Kita langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan mendapat ciri-ciri kedua pelaku berikut kendaraan yang mereka tumpangi,” beber Yustam, Selasa (22/5/2012).

Saat polisi sedang melakukan patroli rutin di Jalinsum, Senin (21/5/2012), tiba-tiba melintas motor yang ditumpangi kedua orang mencurigakan sedang mengejar sebuah motor yang ada di depan petugas. “Saat itu juga petugas di lapangan mengejar dan berhasil menangkap. Ternyata keduanya adalah Ferdi dan Sapriyanto,” imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita tiga buah kunci T, satu unit motor Suzuki Satria BE 4289 SR, beserta dua bilah senjata tajam (sajam).

Hingga saat ini, keduanya telah diamankan berikut barang-bukti (BB) guna pengembagan lebih lanjut di Mapolres Lampung Tengah. Dari catatan petugas, kedua tersangka telah dua kali menjalankan aksi kejahatan. Satu di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat) motor, di wilayah hukum polsek Terbanggi Besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini