Mantan pembantu Putri ini divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersama-sama membantu Ujang dalam melakukan pembunuhan. Berbeda dengan Ujang, Rosma langsung menangis dan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
BACA JUGA:
- Mindo Tampubolon Dituntut Seumur Hidup
- Kuasa Hukum Mindo Meradang Banyak Polisi Berpakaian…
- 5 Dukun Sebut AKBP Mindo Tidak Terlibat Pembunuhan…
- AKBP Mindo: Keterangan Rosma Fitnah dan Bohong
- Pengamanan Berlapis di Sidang Pembunuhan Putri
Baca tanpa iklan