News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jembatan Tenggarong Ambrol

Terdakwa Ambruknya Jembatan Kukar Divonis 1 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus ambruknya jembatan Kutai Kertanegara saat mengikuti vonis sidang di Pengadilan Kukar, Rabu (6/6/2012)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rahmat Taufik

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada tiga orang terdakwa kasus ambruknya Jembatan Kukar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (6/6/2012). Ketiga terdakwa itu adalah Yoyo Suryana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi.

Putusan ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dengan anggotanya Nugraheni Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah. Terdakwa dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal atau luka-luka.

Yoyo Suryana mengatakan tidak keberatan dengan vonis hakim. "Saya bisa langsung jawab sekarang. Saya menerima putusan itu," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Setiono dan Fakhrurrozi melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk banding atau tidak.

Seperti diketahui, Jembatan Kukar Ambruk pada Sabtu 26 November tahun lalu. Akibat kecelakaan tersebut puluhan orang tewas tenggelam bersama kendaraan yang melintas di atas jembatan itu.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini