News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Gugat Wali Kota Herman HN

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Sembilan puluh pedagang Pasar Panjang dan Pasar Ayam Telukbetung Barat melalui kuasa hukum Elza Syarif menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (13/6/2012). Sidang di mulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 11.30 WIB.

Pada sidang tersebut ketua majelis hakim Andi Maderumpu membacakan materi gugatan para penggugat. Para penggugat menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tentang penegasan terakhir untuk pembayaran penggunaan aset pemerintah kota Bandar Lampung.

Sementara itu tergugat Herman HN diwakili kuasa hukumnya Wan Abdurrahman, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sidang tersebut dipenuhi para pedagang yang duduk dibangku pengunjung sidang.

Pada sidang tersebut Elza Syarif meminta tergugat untuk menghentikan penyegalan terhadap ruko kliennya. (hanafi sampurna).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini