TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekrertaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus merampungkan pemeriksaan hari ini, Kamis (28/6/2012) sore. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Lukman Abbas.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Syamsir sama dengan kesan sebelumnya, yakni memilih irit bicara terkait pemeriksaannya.
"Tadi hanya memberikan data-data saja," kata Syamsir seusai meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Syamsir pun berusaha mengelak ketika dirinya ditanyai seputar peran Ketua PB PON, Rusli Zainal dan juga pertemuan di rumah mantan Kadispora Riau, Taufan untuk membahasa proyek yang ditaksir bernilai triliunan rupiah.
"Tadi saya tidak ditanyakan itu oleh penyidik," kilahnya.
Seperti diketahui revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka diantaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.
Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Farksi Golkar), M Dunir (fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap.
Klik Juga: