News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Mantan Kades Penajam Dijebloskan ke Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya menjebloskan mantan Kades Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Dharyono dan mantan Kades Gunung Intan, Kecamatan Sepaku, Muhammad Zaini Jhoni ke penjara. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).

Dharyono ditangkap di rumahnya pada 14 Juni dan Jhoni dijemput di Rutan Tanah Grogot pada 22 Juni lalu.

Kapolres PPU, AKBP Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, AKP Jamaluddin, Selasa (3/7/2012) menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD.

"Karena keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga penyidik langsung menjebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka," jelas Jamaluddin.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini