TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora RI Yuli Mumpuni Windarso, kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Rabu (4/7/2012). Sedianya hadir, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.
"Hingga tadi pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir ke kantor KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Johan pun belum menerima konfirmasi ketidakhadiran Yuli "Nanti saya cek lagi," imbuhnya. Sebelumnya, Yuli juga dipanggil untuk menjadi saksi pada Kamis (28/7/2012).
Sementara itu, beberapa nama lainnya seperti Staf ahli anggota DPR RI, Wihaji, supir anggota DPR RI Kahar Muzakir, Hendra, Supir dari Lukman Abas, Herry dan Tri Hartanto dan juga Masretyo diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Selain Sesmenpora, semua hadir," terangnya.
Seperti diketahui revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka diantaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.
Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Farksi Golkar), M Dunir (fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap.
Baca Juga: