TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan pencegahan terhadap, Sitti Hartati Murdaya, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithon dan Arim dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, KPK kembali mengajukan pencegahan kepada tiga orang anak buah Hartati Murdaya.
"Hari ini, KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jendral Imigrasi sebanyak tiga orang dalam kasus Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012) sore.
Tiga nama yang dicegah itu yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya. Ketiganya merupakan anak buah Hartati Murdaya.
Pencegahan itu, lanjut Johan berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan dilakukan agar ketiganya tidak berada ke luar negeri saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sementara, sejauh ini, Totok Lestiyo sendiri telah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Buol.
Baca Juga: