Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Heribertus Antonius Evi (30), mengadukan beberapa oknum anggota TNI ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang, Senin (16/7/2012) di Markas Korem 161/Wirasakti Kupang. Pasalnya ia dianiaya hingga babak belur oleh oknum anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Republic Demokratic Timor Leste (RDTL) Sabtu 7 Juli 2012 lalu.
Warga Kefamenanu Selatan ini dianiaya di dalam Pos Sungai TNI Satgas Pamtas di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang. Pos Sungai ini terletak sekitar 197 Km arah timur Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT atau sekitar 140 Km arah selatan kefamenanu, ibukota Kabupaten TTU. Letak Pos TNI persis di simpul perbatasan 4 wilayah, yaitu di antara Districk Oecusee Timor Leste, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU.
Oknum anggota TNI juga menghasut beberapa anggota polisi di Pos Polisi Oepoli lalu mengeroyok korban.
Heribertus datang mengaduke Denpom TNI di Kupang setelah membuat laporan kronologi peristiwa kepada Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, S.H, di Kefamenanu, Minggu (15/7/2012). Kedatangan Heribertus ke Denpom Kupang Senin siang, dikawal beberapa anggota PMKRI Cabang Kupang, diantaranya Agustinus Atok, Fernando Oki, Kristoforus Efi dan Tuto.
Pengaduan Heribertus tertuang dalam laporan bernomor: Lp/a-/VII/-IX-1 tanggal 16 Juli 2012. Direncanakan dalam waktu dua hari ke depan, ia akan dimintai keterangan rinci yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dijadwalkan Rabu (18/7/2012) pagi, ia akan bertemu Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Kapolda NTT.
"Saya minta kasus penganiayaan warga sipil oleh oknum anggota TNI itu harus diproses hukum sampai tuntas. Biar memberi efek jera," kata Victor Manbait, S.H, melalui telepon genggamnya, Senin malam.
Tentang kronologi peristiwa penganiayaan, Heribertus yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (17/7/2012)pagi mengatakan usai berkunjung ke rumah kerabatnya di perbatasan Distric Oecusee, Timor Leste, Sabtu 7 Juli 2012, ia membonceng salah satu temannya dengan sepeda motor Honda Win menuju Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Saat tiba di Pos Pamtas milik TNI di Kampung Bokos,dekat Desa Netemnanu Utara, Kabupaten Kupang, ia melihat ada sebuah rumah yang didirikan di atas lahan milik kakeknya, Lau Bati. Ia menanyakan hal itu kepada pemilik rumah yang berujung pertengkaran mulut.
John Dethan, si pemilik rumah bergegas melapor ke anggota TNI di Pos Sungai, yang berjarak sekitar 700 meter. "John Dethan menghasut anggota TNI bahwa saya menghina raja setempat. Beberapa anggota TNI marah dan menyeret saya ke pos lalu menganiaya saya hingga babak belur," papar Heribertus.
Beberapa anggota polisi yang bertugas di Pospol Oepoli dan mendengar kasus itu datang ke Pos TNI.
"Mereka bukan melerai tapi itu ikut mengeroyok saya setelah dihasut anggota TNI didukung keluarga John Dethan," tambah Heribertus.
Akibat penganiayaan itu, ia mengaku sempat pingsan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan. "Sekujur tubuh saya bengkak dan hitam lebam. Tulang rusuk saya sakit sampai sekarang karena ditendang. Saya sudah buat visumnya," katanya. Diungkapkan, sepeda motor miliknya dan kalung di lehernya yang dirampas anggota TNI belum dikembalikan kepadanya. "Saya ingin kasus ini diproses hukum. Tentara bukan melindungi rakyat tetapi menganiaya," tukasnya kesal.
Secepatnya Diproses
KOMANDAN Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Kupang, Letkol CPM I Putu B Wiguna, berjanji memroses secepatnya kasus penganiayaan yang dilakukan lima oknum TNI AD dari Kesatuan Batalyon Infanteri (Yonif) 744 Oepoli.
Baca tanpa iklan