News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Pringsewu Harus Beri THR ke Pekerja

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.-Kendati upah belum diatur dalam perundangan, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Dudit Edi Suyoto mengatakan, pengusaha tetap diminta memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Biasanya, paling lambat THR keagamaan diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Permenakertrans mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Atas dasar itu, Dudit mengatakan, pihaknya melalui surat akan mengimbau ke pengusaha untuk memberikan THR ke pekerjanya.

Meski pun belum bisa memenuhi pemberian THR satu bulan gaji bagi pegawai yang bermasa kerja 12 bulan. "Mengingat di Pringsewu dominan usaha sedang tumbuh," tukasnya.

Takutnya, tambah Dudit, mengancam keberlangsungan usaha tersebut atau gulung tikar jika diminta memenuhi kewajiban sesuai aturan.(robertus didik)

Berita Terkait :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini