News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyongsong Ramadan

Ramadan, Pegawai Pemkot Wajib Pakai Baju Koko

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran penggunaan pakaian dinas dan penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1433. Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Kota Makassar Agar Jaya, tertanggal, 9 Juli 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar Muh Kasim Wahab memperlihatkan surat edaran tersebut di Balai Kota Makassar, Selasa (17/7/2012).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Senin hingga Kamis, pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian. Khusus Jumat, pegawai pria beragama Islam wajib mengenakan baju koko, kopiah, dan celana panjang. Perempuan mengenakan baju muslimah.

Sementara pegawai non muslim tetap mengenakan pakaian bebass rapi pada hari Jumat.
"Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai muslim, entas PNS atau kontrak atau honorer tanpa terkecuali," ujar Kasim.

Kasim menambahkan, selama Ramadan, upacara bendera dan apel ditiadakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini