TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan lalulintas, dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ahmad Mursidi, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), adalah tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang di kawasan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi polemik tersebut, Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahmad Mursidi tetap berjalan meski yang bersangkutan telah dilantik ke jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Jadi dengan dia dilantik sebagai staf ahli bupati, tidak ada kendala. Statusnya masih tersangka dan proses hukum tetap berjalan," ujar Senna saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (29/5/2026).
Menurut Senna, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, melakukan pemanggilan tersangka, lalu melaksanakan proses tahap satu ke Kejaksaan," katanya.
Ahmad Mursidi diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang sebelum akhirnya digeser menjadi staf ahli bupati.
Sementara itu, kecelakaan maut yang menyeret nama Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis (30/4/2026). Saat itu, mobil yang dikendarainya menabrak sembilan orang di sekitar SDN Sukaratu 5 ketika para siswa tengah membeli jajanan saat jam istirahat sekolah.
Korban terdiri dari tujuh siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga sales yang berada di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa kelas IV SD dan seorang pedagang perempuan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Ahmad Mursidi mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudikan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.
Baca juga: Korban Mobil Kadin di Pandeglang yang Tabrak Siswa SD Bertambah, Pedagang Dinyatakan Meninggal Dunia
"Kronologisnya, saat mengemudi yang bersangkutan sempat kehilangan kesadaran sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya," katanya.
Meski status tersangka masih melekat, Senna menegaskan jabatan Ahmad Mursidi sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk teknis pelantikannya, itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang," jelasnya.
Polisi juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban terus dilakukan guna memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.
Baca tanpa iklan