Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Hari ini mantan Sekda Pangkalpinang Hardi bakal bersaksi di sidang perkara tipikor pembebasan lahan Rusunawa Pangkalpinang, Selasa (24/7/2012).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Saksi ini berasal dari pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Julpian, Kepala Dinas PU Sarjulianto, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Widiyantono, Kepala Disperindagkop M. Nasir, Kabag Pemerintahan Donald Tampubolon, dan Asisten II Setdako Pangkalpinang, M Lutfi.
JPU menetapkan tiga terdakwa dalam kasus ini, Syafiudin kabag Hukum Pemkot, Tarrudin, dan Abdulah Abdurrahman. Ketiganya diduga melakukan mark-up pembebasan lahan rusunawa yang merugikan negara sebesar Rp 770 juta.
Baca Juga:
- Sadisnya Pembunuhan Dua Siswa SMP Merangin
- Puasa Membawa Berkah Bagi Pedagang Kelapa Muda
- Polisi Kantongi Ciri Rampok Askes Yogya
- Menghilang Dua Siswa SMP di Merangin Tewas Mengenaskan
Baca tanpa iklan