Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Mm (36), warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara melaporkan Hr ke Polisi lantaran mengambil telur namun tak membayarnya. Akibat merasa tertipu, Mm mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, kejadian itu berawal pada Sabtu (23/7/2012) sekitar pukul 14.00 saat Sr mendatangi rumah Mm, dengan maksud untuk mengambil telur sebanyak 250 piring atau 50 ikat. Pelaku berjanji akan membayar telur tersebut. Hanya saja hingga tenggat waktu yang diberikan, pelaku tak juga menunjukkan itikad baik untuk membayar telur yang sudah diambil.
"Jangka waktu yang diberikan kepada terlapor cuma satu minggu. Kemudian sampai dengan laporan ini dibuat, terlapor tidak ada itikad baik. Akhirnya pelapor mengadukan ke kepolisian untuk dilakukan proses secara hukum karena dia mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” ujarnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga:
- Inilah Kontrak Politik Basri Saat Pemilukada Nunukan
- Dua Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara
- Buruh Laporkan Kapolres Sidoarjo Ke Propam
- Tuntutan Janji Kampanye Basri Meluas ke Mahasiswa
Baca tanpa iklan