"Saya memang ada terima uang Rp 80 juta. Tapi itu saya pinjam, bukan untuk meluluskan CPNS," ujar terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan.
Baca Juga:
- Bayi Titipan Pria Misterius Masih di RS Sakinah
- 12 Mobil Pemadam Kebakaran Makassar Rusak
- Sinta Nuriyah Kagumi Kerukunan Warga Bangka
- Jelang Lebaran, Marak Uang Palsu di Probolinggo
Baca tanpa iklan