"Kami minta keadikan hukum. Istri saya tidak bersalah dan tidak pernah mengambil uang brankas, tapi malah diminta mengganti sebanyak itu," katanya.
Fadeli juga mengungkapkan setelah upayanya ini bank jatim mulai melakukan upaya peredaman dengan mengembalikan kredit yang sudah diajukan Atik sebesar Rp 150 juta.
Kuasa Hukum Bank Jatim Sudiyono SH MHum mengatakan tidak ada upaya apapun untuk meredam siapapun.
Menurutnya, langkah Atik menggugat Bank Jatim sangat aneh.
Menurutnya, kalau ada kesalahan perhitungan, itu yang bertanggungjawab teller. "itu berlaku seluruh bank di Indonesia, bukan hanya di bank Jatim,"katanya.
Jika ada kekeliruan, ada surat klarifikasi secara internal yang diajukan ke pimpinan dan akan diselesaikan secara internal pula.
"Maka dari itu, bank jatim sudah bijaksana, karena sudah mencoba menyelesaikan secara internal. Ketika proses internal sudah dilakukan kok malah mengugat. Ini yang aneh. Kami pasti akan meladeni gugatan ini," pungkasnya.
Baca tanpa iklan