TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Maling di kota Malang ternyata mata gelap. Tidak hanya harta di rumah saja, rambu lalu lintas di jalanan juga diembatnya.
Agus Mulyadi, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengatakan hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 14 rambu lalin digondol pencuri. "Kebanyakan yang hilang adalah berwarna merah dan biru, utamanya rambu dilarang parkir," kata Agus, Minggu (12/8/2012).
Ironisnya, kebanyakan, rambu yang hilang tersebut justru terpasang di kawasan yang ramai lalu lintas, seperti Pasar Besar dan Gadang. "Rambu tersebut dicuri dengan cara dipotong tiangnya," ujar Agus.
Akibatnya, Dishub mengalami kerugian cukup besar. Sebab untuk mendirikan satu rambu, pihaknya harus mengeluarkan anggaran minimal Rp 500 ribu.
Baca tanpa iklan