TRIBUNNEWS.COM - Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat PT KAI Rp100 miliar. DIa menegaskan uang tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi korban luka dan meninggal dunia, bukan untuk dirinya.
“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Rolland adalah advokat yang menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi.
Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.
Pengalaman Menjadi Penumpang
Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi.
Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif.
Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.
"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).
Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.
"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.
Baca juga: 17 Korban Luka Tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek Masih Dirawat
Dua Materi Gugatan
Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.
"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.
Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi.
Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.
"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Baca tanpa iklan