News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eka Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru  Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Terdakwa Eka Dharma juga dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/8/2012) sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut JPU dari KPK Muhibuddin dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Dharma terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 KUHP.

"Atas ulah itu terdakwa kami tuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun dan ditambah denda Rp 100 juta. Kalau tidak dibayar diganti kurungan badan 6 bulan," ujar Muhibuddin.

Tuntutan ini kata Muhibuddin sudah berdasarkan dari keterangan para saksi sebanyak 32 orang dan fakta persidang. "Tuntutan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwatidak men dukung upaya Pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi," ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan tambah JPU, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya itu. Lalu terdakwa tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan. (rsy)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini