TRIBUNNEWS.COM TENGGARONG - Wakil Bupati Kukar Ghufron Yusuf menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada 333 orang napi yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong, Jumat (17/8/2012) pagi. Dari 333 orang napi yang dapat remisi, 22 orang diantaranya langsung bebas.
Ramli, 67, salah seorang napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, mengaku gembira bisa menghirup udara bebas.
Ramli mendekam selama 3 tahun di Lapas Klas IIB Tenggarong. Dia tersandung kasus perkelahian. Warga asal Samarinda terlihat gembira bisa kembali bersama keluarga. "Apalagi, saya bebas sebelum lebaran. Sehingga lebaran tahun ini saya bisa berkumpul bareng keluarga," ucapnya ditemui Tribun saat menunggu keluarga menjemputnya, Jumat (17/8/2012).
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Klas IIB Tenggarong, Mudo Mulyanto mengatakan, sebanyak 333 orang napi mendapat remisi umum yang diberikan bersamaan peringatan Hari Kemerdekaan RI
"Napi yang mendapat remisi dan langsung bebas berjumlah 22 orang. Mereka ini berasal dari Kukar, Bontang, Kutim dan Kubar," kata Mudo. Dia mengatakan, sebelumnya surat remisi ini didelegasikan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim ke bupati. Selanjutnya, Bupati menyerahkan ke Kepala Lapas.
Baca Juga :
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kesiapan Pelayan Mudik Lebaran 15 menit lalu
- Berpakian Merah Putih Lansia Peringati HUT RI 29 menit lalu
- Penumpang Saling Berdesakan Untuk Masuk Bus 39 me