News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Paser Baru Terima 2 Berkas Parpol

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Logo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim : Sarassani

TRIBUNNEWS.COM  TANA PASER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser H Abdul Azis Muslim mengatakan, KPU Paser hanya bertugas menerima berkas administrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol di tingkat kabupaten, terkait tahapan pendaftaran untuk verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

Ditemui diruangannya, Selasa (28/8/2012), Azis lebih lanjut mengatakan kalau ada sembilan parpol yang memenuhi ambang batas. Untuk sembilan parpol tersebut cukup menyerahkan berkas administrasi parpolnya ke KPU Paser.

"Yang lama kan 38 parpol, 9 parpol diantaranya masuk ambang batas. Nah yang 9 parpol ini cukup menyerahkan berkas admistrasi parpolnya, sedangkan 29 parpol sisanya disamping menyerahkan berkas administrasi, juga harus menyerahkan kepengurusan keanggotaannya (KTA), ini juga berlaku untuk parpol baru," terangnya.

Penyerahan berkas admistrasi dan KTA parpol itu, lanjut Azis, paling lambat tanggal 7 September 2012. Dan perlu diketahui, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 hanya ditingkat pusat, nantinya berkas parpol tingkat kabupaten/kota akan dikirimkan KPU pusat ke KPU masing- masing.

"Nanti KPU pusat kan mengirimkan berkas semua parpol di Paser ke kita, yang datanya sebenarnya bersumber dari parpol yang ada disini juga, itu yang akan kita cocokan untuk kemudian kita verifikasi kebenaran data tersebut ke lapangan. Jadi kalau parpol tidak menyerahkan berkas, bagaimana kita bisa memverifikasi,"
 
Dengan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 4 sampai 24 Oktober 2012, tentunya penyerahan berkas administrasi dan KTA parpol akan mempercepat pelaksanaan verifikasi faktual. Dan sampai sejauh ini, baru dua parpol yang menyerahkan berkasnya ke KPU Paser. Seperti, NasDem dan Hanura.

Baca  Juga :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini