News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane Gagal

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Usaha penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, digagalkan petugas lapas. Sunarti (35) warga Ngaliyan tidak bisa mengelak ketika petugas LP menemukan sabu-sabu dalam bungkus rokok yang hendak dititipkan ke Narapidana bernama JP atau John Prat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwilkunham) Jawa Tengah (Jateng) Widiatingrum membenarkan kejadian tersebut. Ia menceritakan bahwa usaha memasukkan sabu itu terjadi pada Jumat (31/8) sore, sekitar pukul 17.15.

"Saat itu seorang perempuan mengetuk pintu untuk antar titipan seorang napi atas nama JP. Tapi ditolak petugas karena nama tidak jelas, lalu perempuan itu pergi," kata Widiatiningrum ketika dikonfirmasi, Minggu (2/9).

Sekitar sepuluh menit kemudian Sunarti kembali ke lokasi. Perempuan itu mengatakan jika yang dimaksudnya adalah John Prat (JP) seorang napi kasus Narkoba. Lalu, petugas memeriksa barang yang akan dititipkan itu.

Barang yang dititipkan antara lain tiga bungkus rokok merk Gudang Garam, empat bungkus rokok merk A Mild serta amplop yang diakuinya berisi uang. Ketujuh bungkus rokok itu masih tertutup rapat. Namun, petugas mencurigai sebungkus rokok A Mild yang isinya agak keras.

Penasaran, petugas pun langsung membuka segel rokok itu. Dugaan petugas benar,  di dalamnya enam batang rokok sudah digantikan gulungan tisu. Dalam tisu itu berisi kristal putih (sabu) yang dibungkus plastik.

"petugas segera meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan handphone milik Sunarti dan  mengamankan Sunarti," kata Widiatiningrum.

"Lalu, pihak LP pelaku bersama barang bukti ke polisi untuk pemeriksaan," tambahnya. (*)

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini