News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curi Mangga, Pasutri Dihukum Wajib Apel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sepasang suami istri (pasutri) Herman (28) dan Widiawati (29) warga Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, terpaksa berususan dengan pihak kepolisian Polres Situbondo, Senin (3/9/2012).

Pasalnya, sepasang pasutri ini tertangkap tangan saat mencuri mangga milik Made, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mangga sebanyak sekitar 15 kilogram. Herman mangaku dirinya bersama istrinya nekat mencuri mangga milik tetangganya karena tidak punya uang belanja.

Menurutnya, mangga hasil curian itu, rencananya akan dijual kepada tungkulak buah mangga  dan uangnya akan dibelikan beras untuk makan.

Dengan wajah tertunduk lesu, pasangan  suami istri mengaku parsah dengan apa yang telah dilakukan tersebut.

“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja,” kata pria yang mengaku sebagai buruh serbutan ini.

Dikonfirmasi Surya (tribunnews group), Kasat Reskrim AKP Sunarto menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri itu, namun tidak akan melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel.

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sepasang suami istri (pasutri) Herman (28) dan Widiawati (29) warga Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, terpaksa berususan dengan pihak kepolisian Polres Situbondo, Senin (3/9/2012).

Pasalnya, sepasang pasutri ini tertangkap tangan saat mencuri mangga milik Made, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mangga sebanyak sekitar 15 kilogram. Herman mangaku dirinya bersama istrinya nekat mencuri mangga milik tetangganya karena tidak punya uang belanja.

Menurutnya, mangga hasil curian itu, rencananya akan dijual kepada tungkulak buah mangga  dan uangnya akan dibelikan beras untuk makan.

Dengan wajah tertunduk lesu, pasangan  suami istri mengaku parsah dengan apa yang telah dilakukan tersebut.

“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja,” kata pria yang mengaku sebagai buruh serbutan ini.

Dikonfirmasi Surya (tribunnews group), Kasat Reskrim AKP Sunarto menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri itu, namun tidak akan melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel.

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sepasang suami istri (pasutri) Herman (28) dan Widiawati (29) warga Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, terpaksa berususan dengan pihak kepolisian Polres Situbondo, Senin (3/9/2012).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini