News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Sumut Harus Ganti Rugi ke 107 KK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster masyarakat Tanjung Morawa, Sumatera Utara, yang meminta agar pemerintah membeli tanah mereka untuk akses jalan ke Bandara Kualanamu sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) wajib ganti rugi kepada 107 KK yang tergusur akibat pembangunan Bandara Kualanamu.

"Negara wajib berikan ganti rugi. Karena masyarakat di sana sudah menggarap lahan yang selama ini tidak dipakai pemerintah," katanya, Kamis (13/9/2012).

Menurutnya,  walau negara punya wewenang atas tanah tersebut, tetapi harus bersedia mengeluarkan uang ganti rugi kepada masyarakat yang sudah turun temurun berdomisili di tanah tersebut.

Mengenai,  harga ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, Samsul menyatakan Pemprov Sumut harus mencocokkan ganti rugi sesuai keinginan masyarakat. "Kalau tidak ada dana, silakan masukkan anggaran ganti rugi ke APBD. Kenapa pemerintah harus kikir kepada rakyatnya sendiri," ujar Samsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini