"Tidak semua guru memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengikuti persyaratan naik pangkat dari golongan IV A ke golongan IV B. Sebab setiap guru harus melampirkan tiga rangkap karya tulis ilmiah atau penelitian tindakan kelas (PTK)," kata Edi.
BACA JUGA:
Baca tanpa iklan