KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Situs Kompas.com menyebut,
Mahyuddin diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu sehingga negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka.
Berita terkait
Baca tanpa iklan