News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Irsan Bantah Terlibat Korupsi Bone

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Irigasi yang menghubungkan dua kecamatan Bengo dan Lappa Riaja, Kabupaten Bone dan menelan anggaran tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar ini belum cukup setahun dipergunakan oleh warga, namun sudah ambruk.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE -- Anggota DPRD Sulsel Andi Irsan M Idris Galigo melalui juru bicaranya Darwis Alhaj membantah keterlibatannya dalam kasus Irigasi  yang menelan dana senilai Rp 4,19 miliar pada tahun 2007 lalu.

Menurutnya, sebagai terlapor sudah menjadi tugas kepolisian untuk memproses kasus tersebut namun, sejak di awal proses kasus hingga saat ini pihaknya terus hanya disebut-sebut terlibat namun tidak dinyatakan sebagai tersangka.

"Mari kita hormati proses hukum dengan tidak mencederai politik dan citra dari pak Irsan. Kita serahkan semuanya kepada kepolisian dan menunggu hasil dari penegak hukum," ungkap Darwis, Rabu (10/10) saat menghubungi Tribun.

Darwis menjelaskan, pihak Kepolisian selalu profesional menangani kasus sehingga mereka tidak perlu didikte atau dipaksakan untuk memenuhi proses hukum dalam menangani kasus. Ia menambahkan, kasus yang telah berlangsung tujuh tahun tersebut kerap menjadi jalur untuk menjatuhkan pencitraan Irsan. Padahal, pemeriksaan beliau hanya sebatas saksi maupun terlapor.

Darwis menuturkan, bahwa dinamika politik di Kabupaten Bone selalu mencari cela untuk menjatuhkan satu sama lain. Baik dengan mencari kesalahan maupun kasus yang tidak pernah dimilikinya. Seperti halnya pembebasan lahan bandara ulaweng yang di media mencatut nama Irsan padahal Irsan sama sekali tidak masuk dalam panitia pembebasan lahan.

"Berita seperti ini bisa dimanfaatkan oleh orang tertentu. Mari kita mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Infokom Bakhtiar menjelaskan, setiap proyek Pemerintah daerah ada yang melalui proses tender ada pula melalui penunjukan langsung. Adapun proyek irigasi merupakan bantuan Islamic Development Bank (IDB) yang diberikan kepada Dinas Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran yang kemudian membentuk panitia lelang. Panitia itulah yang menunjuk pelaksana. Dan jika ada yang disebut sebagai tersangka maka hanya mencakup ketiganya saja.

"Pada saat itu Andi Irsan sebagai belum menjabat sebagai anggota legislatif, masih wiraswasta. Sehingga pemahaman kita tidak ada signifikansi hubungan pelaksaanaan proyek dengan yang bersangkutan (Irsan)," jelas Bahktiar.

Sebelumnya, dua kasus korupsi yang menelan kerugian negara miliaran rupiah menjadi pekerjaaan rumah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang harus segera dituntaskan. Polda Sulsel  mengambil alih dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bone, Sulsel. Kasus tersebut yakni kasus dugaan korupsi irigasi yang menelan dana senilai Rp 4,19 miliar, pada tahun 2007 lalu dan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Ulaweng, yang menghabiskan anggaran senilai Rp 6 M.

Kepala Bidang Hubungan (Umas) Polda Sulsel, Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari, mengkonfirmasikan, Tribun, Selasa, (9/10/2012) menyatakan bahwa jajaran Polda Sulsel telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah Kabupaten Bone, atas perbaikan lahan dan jaringan irigasi bantuan dari Islamic Development Bank (IDB) 2007 lalu.

Dalam kasus ini dana yang digunakan yakni senilai  Rp 4.9 M. dan pihak kepolisian sudah menetapkan  kontraktor dari PT Bumicon berinisial SA sebagai tersangka.  Pemenang perusahaan tender itu tidak sesuai dan tidak mengikuti prosedur yang ada. Kasus dugaan korupsi ini juga  mencatut nama Andi Irsan Idris Galigo, yang juga sebagai Anggta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini