News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Keistimewaan Yogyakarta

Ichsanuri 9 Jam Jadi Plh Gubernur Yogya

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan relawan pro penetapan Gubernur Yogya lakukan tapa pepe di depan Pagelaran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta, Minggu (4/9/2011) pagi

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA— Mulai tadi malam pukul 00.00 hingga pelantikan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur baru periode 2012-2017 sekitar pukul 10.00 nanti, Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh seorang pelaksana harian gubernur, yaitu Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Ichsanuri.

Adapun masa jabatan Ichsanuri yang hanya berlangsung sekitar sembilan jam ini bertujuan mengantisipasi adanya kekosongan pemerintahan Provinsi DI Yogyakarta.  

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Rabu (10/10/2012) di Yogyakarta, mengatakan, dalam masa kepemimpinan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DI Yogyakarta yang hanya sembilan jam tersebut, pejabat terpilih Plh Gubernur DI Yogyakarta tidak boleh melakukan sejumlah kebijakan strategis, seperti memindahkan atau memutasi pejabat, menandatangani kontrak penting, dan sejumlah kebijakan krusial lainnya.  

Pemilihan Ichsanuri sebagai Plh Gubernur berdasarkan Surat Kawat tanggal 8 Oktober 2012 yang ditandangani Menteri Dalam Negeri Nomor 121.34/3980/SJ.  

Pelantikan Sultan dan Paku Alam sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/10/2012), tetapi kemudian ditunda sehari hingga Rabu karena kemarin Presiden sedang berada di Kaltim.

Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan pimpinan daerah, Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Ichsanuri untuk sementara menjadi Plh Gubernur DI Yogyakarta dalam waktu sekitar sembilan jam sebelum Sultan dan Paku Alam resmi dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017, Rabu pagi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini