Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 untuk Venue Menembak PON di Riau dengan terdakwa dua anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Aswan kembali berlangsung, Kamis (11/10/2012) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang lanjutan itu saksi Diki Eldianto menyampaikan, ia dan Nanang sempat diancam oleh anggota DPRD Riau Syarif Hidayat saat melakukan pertemuan di rumah Topan Andonso Yakin Jalan Sumatera.
"Saat itu Syarif mengatakan kalau uang Rp 1,8 miliar tidak ada dalam sepekan maka pengurusan penambahan anggaran Rp 150 miliar batal," ujar Diki kepada majelis hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH dan JPU dari KPK serta kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum mereka.
Baca Juga:
- Tahanan Bakar Diri, Cuma Kaki Bawah Ficky Tak Terbakar
- Demo Buruh Jalinsum Kembali Macet
- Warga Eks Kusta Tagih Janji Pemerintah
- Pelat Nomor Mobil-mobil Pejabat Ini Diduga Palsu