News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Solo Tangkap 18 Pejudi Capjikia

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahril (kiri) bersama kaki tangannya serta barang bukti judi togel online, diamankan di Mapolres Lahat, Jumat (17/2/2011)

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polresta Solo dalam sepekan terakhir berhasil menjaring sebanyak 18 orang pelaku judi. Jenis judi yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, mulai dari remi capjikia, hingga togel.

Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi berbeda. "Dari 18 pelaku yang ditangkap, sebagian besar adalah pelaku judi capjikia," kata Kasat Reskim Polresta Solo Kompol Edy S Sitepu, Selasa (16/10/2012). Berbeda dengan beberapa tahun lalu, modus judi capjikia yang dilakukan adalah menggunakan online.

Menurut Edy, judi capjikia online inilah yang saat ini menjadi perhatian untuk dihilangkan di tengah masyarakat. Namun, dari 18 tersangka yang ditangkap, seluruhnya hanya bandar kecil. Saat ini, polres sedang mengejar bandar besar. "Rata-rata para pelaku ini buka sendiri, namun tak menginduk ke bandar besar. Ini yang akan kita ungkap," katanya.

Humas Kapolresta Solo AKP Sis Raniwati mengatakan, para pelaku ditangkap dari lima kecamatan di Solo. Ada yang ditangkap di Bajarsari. Mojosongo, Jebres, dan kecamatan lain. Mereka ditangkap saat asyik berjudi ketika tengah malam. "Mereka kami jer dengan pasal 303 tentang perjudian," katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, kartu remi, ponsel, dan barang bukti lainnya. Menurut Sis, saat ini polres sedang mengusahakan untuk bekerjasama dengan Kementrian Kominfo untuk menutup situs judi itu di internet. "Masih kita usahakan. Saat ini kita berkoordinasi dengan Polda Jateng," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini