Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Puluhan wartawan di Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa di halamam Detasemen Polisi Militer (POM) Bone, Rabu (17/10/2012).
Aksi pengecaman terhadap kasus kekerasan wartawan di Riau itu digelar dengan pengumpulan kartu identitas media di halaman Denpom dan pembakaran ban samping Kantor Denpom. Dalam orasinya, wartawan mengecam dan mengutuk tindakan oknum TNI AU yang melakukan penganiayaan terhadap beberapa wartawan di Riau.
"Kami sangat mengecam dan mengutuk perilaku oknum TNI AU yang melakukan penganiayaan wartawan di Riau. Kami bukan binatang yang diperlakukan seenaknya. Perlakuan oknum TNI AU tersebut sangat tidak manusiawi, maka saya mengharap Panglima TNI agar memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI AU tersebut dan kalau perlu pemecatan," ungkap Koordinator Forum
Komunikasi Wartawan Bone (FKWB), M Amir Siri, Rabu (17/20/2012). Sementara Komandan Detasemen POM (Dandenpom) Bone Letkol CPM Sudarto, mengatakan kalau kasus penganiayaan itu tidak benar atau salah, bahkan anarkis dan arogan, karena itu serahkan pada proses hukum.
"Jadi proses penyidikannya di POM Pekanbaru-Riau, kami di Bone hanya bisa memantau dan memonitor perkembangannya melalui media. Khusus untuk TNI di Bone, memang selalu diminta untuk selalu mencegah agar jangan ada TNI berbuat anarkis terhadap wartawan," ungkap Letkol Sudarto.
Kecaman senada juga dilontarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Wajo.
Menurut Ketua PWI Wajo Andi Heril, perlakuan oknum TNI AU yang menganiaya wartawan saat sedang melakukan peliputan di lokasi jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU di sekitar permukiman warga RT 03 RW 03 Dusun 03 Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Riau, menandakan bahwa masih ada oknum TNI berpikiran seperti tentara orde baru. Bahkan, PWI Perwakilan Kabupaten Wajo mengecam kepada pelaku penganiayaan dan meminta kepada POM TNI AU setempat untuk menindak oknum TNI AU yang melakukan penganiayaan.
"Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan dilindungi Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Karena itu menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana. Atas nama PWI Perwakilan Wajo, kami mendesak agar perkara penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AU itu beserta beberapa anggota diproses secara hukum," terangnya.
Baca Juga: