News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pembunuh Keluarga Purnabawa Dituntut Mati

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Made Purnabawa bersama anak-istri yang tewas dibunuh oleh sopir pribadinya

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah sebelumnya pasangan suami istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi, otak pembunuhan keluarga Purnabawa, dituntut mati, dua penjagal lain Abdul Kodir dan Safaat yang ikut menghabisi nyawa I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) juga dituntut mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/10/2012).

"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan yaitu kejahatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas untuk nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Widana di depan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono.

Mendengar tuntutan JPU ini, kedua terdakwa hanya bisa menunduk. Saat hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan atau tidak, terdakwa hanya diam dan kuasa hukum mereka Edi Hartaka yang menjawab akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Seperti diberitakan, pertengahan Februari lalu keluarga Made Purnabawa yang tinggal di perumahan Kampial Residence dibunuh secara sadis oleh sopirnya Heru dibantu istri dan rekan-rekannya. Setelah dihabisi, Made Purnabawan, istri, dan anaknya kemudian dibuang di sebuah jurang di Kabupaten Jembrana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini