Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono Budyasto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi ulang kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (18/10) malam ini.
Tiga tersangka utama yakin hakim ad hoc PN Tipikor Semarang Kartini Marpaung, Heru Koesbandono yang merupakan hakim ad hoc Tipikor Pontianak, dan Sri Dartuti dibawa ke Semarang.
Rekonstruksi kasus di Semarang dilakukan di beberapa tempat antara lain kafe Rinjani View, PN Semarang, dan Gama Candi Resto. Selain itu akan ada rekonstruksi di Purwodadi. Tim dari KPK akan berada di Semarang hingga Jumat (19/10/2012).
"Mungkin sebentar lagi (setelah rekonstruksi) berkas akan selesai dan maju ke penuntutan," kata juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (18/10/2012).
Mengenakan kaos putih, syal putih dipadukan celana hitam, Kartini Marpaung tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani reka ulang kasus suapnya sekitar pukul 20.30.
Bersama Sri Datuti yang memakai jilbab dan Heru Kisbandono berkemeja kotak-kotak, Kartini menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus Kejati Jateng.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya mereka singgah di Solo. Setelah menjalani rekonstruksi di sana, mereka menuju Semarang menggunakan dua mobil dan tiba pukul 19.00 lebih.
Di kota lumpia ini petugas KPK melakukan reka ulang di dua lokasi yaitu Gama Candi Resto di Jalan Sultan Agung dan di Rinjani View, Gajahmungkur. Dua tempat itu diduga tempat transaksi Kartini dan Heru Kisbandono.
Setelah itu mereka menjalani pemeriksaan di Kejati. Diperkirakan hingga Sabtu (20/10) mereka akan menginap di sel tahanan Kejati Jateng. Lalu, pada Jumat (19/10) mereka akan melakukan reka ulang di Purwodadi dan terakhir mereka menjalani rekonstruksi PN Semarang.
Usai proses rekonstruksi kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, kemungkinan tiga tersangka, Kartini Marpaung, Heru Koesbandono, dan Sri Dartuti akan disidang di Semarang.
"Kemungkinan sidangnya di Semarang," ungkap Johan Budi.
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu. Saat itu, Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Dalam perkara itu, Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni juga ditangkap.
Hubungan antara tiga tersangka yaitu Sri Dartuti, Heru Kisbandono, dan Kartini Marpaung ada dalam kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas di sekretariaat DPRD Grobogan tahun anggaran 2006 hingga 2008 senilai Rp 1,9 miliar.
Heru Kisbandono diduga sebagai penghubung antara Kartini Marpaung dan pihak Yaeni dalam hal ini adiknya Sri Dartuti. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sidang yang berlangsung pada 27 Agustus.
Adapun nasib Yaeni terakhir adalah terkait putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan banding kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan 2004-2007, dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni (44) jauh lebih berat dari vonis di PN Tipikor Semarang.
Politisi PDIP itu diputus menjalani pidana kurungan penjara lima tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang.
Vonis PT itu hampir dua kali lipat dari vonis ketua majelis hakim Pragsono di PN Tipikor. Di PN Tipikor Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Yaeni juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsidair sembilan bulan penjara.