Dia pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Deddy mengatakan, terdakwa hanya menjadi korban atas aksi yang mengakibatkan sejumlah fasilitas kampus itu rusak.
Baca Juga:
- Polri Gandeng KNKT Ungkap Penyebab Tergulingnya KA Prameks
- Prameks Terguling, KA Senja Utama Dilihkan ke Jalur Utara
- Mantan TKI Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
- Bercak Darah Masih Menempel di Seragam Masinis Syok
Baca tanpa iklan