Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar berunjuk rasa di depan kantor PN Makassar dengan membakar keranda mayat.
Pembakaran keranda mayat tersebut sebagai simbul matinya supremasi hukum di seluruh institusi penegak hukum baik di kejaksaan, kepolisian maupun di pengadilan.
Aksi demonstrasi ini digelar sebelum dan sesudah pembacaan sidang vonis terdakwa Aprianus dan Gedion di PN Makassar, siang tadi. Selain diwarnai dengan pembakaran keranda mayat di Jl Protokol Jenderal Sudirman mahasiswa juga memeragakan tarian khas Tana Toraja, Ma'badong di halaman kantor pengadilan.
Pembakaran keranda mayat itu sempat memacetkan arus lalu lintas Jl Jenderal Sudirman. Untungnya, polisi yang sejak awal melakukan pengawalan serta pengamanan atas unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut, secara sigap dapat mengendalikan arus lalu lintas sehingga kembali lancar.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan lantaran faktor kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana penjara selama empat bulan 22 hari untuk Aprianus dan empat bulan 17 hari untuk Gedion.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, teman kami sama sekali tidak melakukan aksi anarkis sebagaimana sangkaan jaksa," tegas Rahmat salah seorang rekan terdakwa.
Baca Juga:
Baca tanpa iklan