News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prof Aswanto Minta KPK Usut Utang Pemprov Rp 500 M

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Aswanto berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut potensi korupsi atas usulan pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Rp 500 Milyar.

Laporan Wartawan Tribun Timur /  Ilham

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,-Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Aswanto berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut potensi korupsi atas usulan pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Rp 500 Milyar.

Prof Aswanto sekaligus mendukung upaya Kordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah di KPK kemarin. Syamsuddin mengungkapkan ke KPK, DPRD Sulsel dikibuli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel demi utang Rp 500 M itu.

Menurut Syamsuddin, Pemprov mengibuli DPRD lantaran duit Rp 500 M itu tidak bisa lolos kalau melalui prosedur DPRD Sulsel. Jika, kata Syamsuddin, merujuk PP 30 Tahun 2011, Sulsel sudah tidak mungkin pinjam. Daerah yang akan pinjam jangka menengah harus persetujuan DPRD. Sementara, ungkap Kopel, Pemprov mengajukan diam-diam ke PIP sejak 18 Januari tahun ini.

"Saya sangat setuju upaya Kopel melapor ke KPK. Syamsuddin itu tidak mungkin sembarang menyampaikan ke KPK, Kopel tau pasti tau ada pelanggaran. Kopel tau memang Pemprov ini ada masalah prosesnya," kata Prof Aswanto kepada Tribun Timur via telepon selularnya, Jumat (2/11).

"Kita berharap KPK segera menindaklanjuti ini. Ya, Pemprov boleh pinjam tapi harus penuhi syaratnya. Syaratnya harus lunas sebelum akhir periode gubernur. Nah, sekarang ini kan mau habis periode. Tidak boleh Gubernur meninggalkan utang untuk periode berikutnya," Aswanto menambahkan.

Baca   Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini