News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Sabu 500 Gram Dituntut 14 Tahun

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Hengki Aritonang, pria yang menerima dua guci berisi dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali asal Afrika, akhirnya dituntut 14 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar di ruang Candra I lantai tiga Pengadilan Negeri (PN) Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 Milyar subsider enam bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang psikotropika, terbukti bersalah. Dan atasnya dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa di persidangan singkat yang dimulai sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (5/11/2012).

Usai mendengarkan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Indra Cahaya, memberikan terdakwa mengajukan eksepsinya pada minggu depan secara tertulis. "Kamu sudah dengar tuntutannya kan. Sidang ditunda minggu depan. Kamu tulis keberatan kamu itu dan dibacakan pada sidang Senin depan ya," ujar hakim.(Irf)

Baca   Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini