News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMA Gunungkidul Tewas

Polda Tahan Oknum Polisi Pemukul Motor Rezza

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teman-teman Rezza mendekat peti jenazah dan tampak tak kuasa menahan tangis, Sabtu (3/11/2012) malam di rumah duka.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY telah menetapkan Brigadir Kepala (Bripka) Mahmudin sebagai tersangka kecelakaan yang dialami Rezza Eka Wardhana (16).

Senin (5/11/2012) hari ini, anggota Satlantas Polres Gunungkidul tersebut segera ditahan di Mapolda DIY.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, menyampaikan, yang bersangkutan telah mengakui keterlibatannya.

Namun, terlemparnya helm sehingga mengenai sepeda motor Rezza bukanlah tindakan yang disengaja, melainkan refleks karena terkejut.

"Kami akan lakukan penyidikan untuk mengetahui kebenarannya," ucap Anny.

Terkait pernyataan polisi sebelumnya bahwa Rezza mengalami kecelakaan tunggal, Anny menegaskan lagi mengenai pernyataan sebelumnya, yakni Bripka M telah mengakui helm yang dibawanya terlempar dan mengenai motor Rezza. Itu saja.

Dan jika hasil penyidikan nanti menunjukkan adanya unsur kesengajaan, tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Namun, jika hanya kelalaian, pasal yang dikenakan 359 dengan pidana lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini